Pelatihan dan Eksplorasi SIMAK IPK Versi 3.x oleh Tim Pusdatin IPK Indonesia

Pelatihan dan Eksplorasi SIMAK IPK Versi 3.x oleh Tim Pusdatin IPK Indonesia

Pada hari Minggu, 23 Januari 2022, Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) IPK Indonesia menyelenggarakan kegiatan pelatihan daring dan eksplorasi SIMAK IPK versi 3.x. Kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00 sampai 12.30 WIB ini dibuka oleh Ketua Umum IPK Indonesia yaitu Dr. R. A. Retno Kumolohadi, M.Si., Psikolog dengan moderator yaitu Wahyu Nhira Utami, M.Psi., Psikolog selaku Sekretaris Jenderal IPK Indonesia. SIMAK merupakan sistem informasi yang dibangun dan dikembangkan oleh IPK Indonesia untuk memfasilitasi anggota dalam mendapatkan layanan administrasi sekaligus mengembangkan diri sebagai anggota IPK Indonesia di era digital. Narasumber kegiatan ini yaitu Oktavianus Ken M., M.Psi., M.Eng., Psikolog dan…
Selengkapnya
IPK Indonesia Menyediakan API (Aplication Programming Interface) Surat Rekomendasi Izin Praktik Psikolog Klinis

IPK Indonesia Menyediakan API (Aplication Programming Interface) Surat Rekomendasi Izin Praktik Psikolog Klinis

Sejak awal tahun 2018, Ikatan Psikolog Klinis telah memiliki Sistem Informasi Manajemen dan Administrasi Keanggotaan (SIMAK IPK) untuk mengelola dan melayani administrasi keanggotaan, salah satunya adalah Surat Rekomendasi Izin Praktik (SRIP) yang dikelola oleh IPK Wilayah. Penggunaan sistem ini telah memangkas waktu dan tenaga sehingga layanan administrasi semakin efektif dan efisien. SIMAK IPK juga telah dilengkapi dengan Application Programming Interface (API) agar mempermudah interoperabilitas (pertukaran data) dengan pihak lain yang berkepentingan dalam administrasi keanggotaan termasuk Surat Rekomendasi Izin Praktik (SRIP). Keuntungan adanya pertukaran data SRIP melalui API adalah : Keaslian data surat rekomendasi izin praktik dari organisasi profesi terjamin dan…
Selengkapnya
Ciri Kartu Tanda Anggota (KTA) Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia yang Asli

Ciri Kartu Tanda Anggota (KTA) Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia yang Asli

Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia sejak tahun 2018 menerbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Digital yang dibuat secara otomatis oleh Sistem Informasi dan Administrasi Keanggotaan (SIMAK) bagi anggota yang telah terverifikasi semua syarat kelengkapan keanggotaannya. Pada awal Januari 2021, sebuah aplikasi milik sebuah organisasi tertentu yang mengeluarkan KTA digital dengan nama Ikatan Psikolog Klinis. Hal ini menyebabkan kebingungan para anggota IPK Indonesia. KTA digital tersebut dapat dipastikan tidak berlaku karena tidak memiliki ciri KTA digital IPK Indonesia. Bagaimana ciri KTA digital Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia sebagai Organisasi Profesi bagi Psikolog Klinis yang Asli? Hal yang terpenting dan utama untuk memastikan…
Selengkapnya
Petunjuk Pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) Psikolog Klinis Edisi II

Petunjuk Pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) Psikolog Klinis Edisi II

IPK Indonesia kembali menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) Psikolog Klinis Edisi II. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) atau program Continuing Professional Development (CPD) adalah upaya sistematis yang dilakukan oleh organisasi profesi tenaga kesehatan untuk meningkatkan kompetensi profesi yang berupa nilai, sikap, pengetahuan ilmiah, dasar keahlian dan keterampilan melalui berbagai kegiatan sehingga dapat menjalankan profesinya dengan optimal dan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan khususnya pasal 44 ayat 1 menyatakan bahwa setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). Masa berlaku STR adalah 5…
Selengkapnya
Lokakarya Peningkatan Kemampuan Tata Laksana Penanganan Kasus dan Kegiatan sebagai Psikolog Klinis dan Pengenalan Brainspotting

Lokakarya Peningkatan Kemampuan Tata Laksana Penanganan Kasus dan Kegiatan sebagai Psikolog Klinis dan Pengenalan Brainspotting

Ikatan Psikologi Klinis Indonesia Wilayah Jawa Tengah, pada penghujung tahun 2019 tepatnya tanggal 21 – 22 Desember 2019 mengadakan Workshop : Peningkatan Kemampuan Tata Laksana Penanganan Kasus dan Kegiatan sebagai Psikolog Klinis dan Seminar : Pengenalan Brainspotting and Attunement. Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua IPK Indonesia Wilayah Jateng Dra. Endang Suparti Sri Sugihartati, Psikolog. Beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya organisasi prosesi psikolog klinis dalam upaya mensosialisasikan P2KB (Pedoman Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) yang telah diterbitkan oleh IPK Indonesia pada bulan September 2019 dan mengembangkan kompetensi anggota khususnya intervensi brainspotting. Dalam workshop tersebut, peserta dibekali mengenai tata…
Selengkapnya
Formulir C SIMAK IPK Indonesia

Formulir C SIMAK IPK Indonesia

Formulir C merupakan formulir daring yang dapat digunakan oleh anggota yang telah terverifikasi untuk mengurus keperluan yang berhubungan dengan IPK Wilayah, antara lain untuk mengurus administrasi pendaftaran Sumpah STR, permohonan surat keterangan jenjang profesi Psikolog Klinis, dan permohonan rekomendasi dari IPK Wilayah untuk pembuatan Surat Izin Praktik Psikolog Klinis dari Dinas Kesehatan setempat. Formulir C dapat ditemukan di Menu Administrasi SIMAK IPK Indonesia. Anggota tidak perlu lagi mengirim banyak berkas persyaratan ke email atau sekretariat IPK Wilayah, namun cukup mengisi formulir C yang ringkas. Penggunaan Formulir C akan menciptakan lingkungan administrasi daring yang lebih efektif, efisien dan aman di era digital.…
Selengkapnya
Penerapan e-Sertifikat di IPK Indonesia

Penerapan e-Sertifikat di IPK Indonesia

IPK Indonesia mulai menerapkan dan melakukan uji coba e-Sertifikat untuk kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan keprofesian dan peningkatan kompetensi Psikolog Klinis. E-Sertifikat yang dimaksud di sini adalah sertifikat elektronik atau sertifikat yang dikelola secara digital dan datanya tersimpan di basis data yang dapat diakses dengan cepat melalui jaringan komputer atau internet oleh pihak-pihak yang membutuhkan. Penerapan e-Sertifikat dilatarbelakangi oleh kewajiban Psikolog Klinis untuk memenuhi kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) sebagai syarat perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR) setiap 5 tahun sekali. Psikolog Klinis yang memiliki STR wajib mengikuti kegiatan yang ber-SKP, dan menyimpan sertifikat fisiknya sebagai bukti dalam pengumpulan SKP. Kelemahan…
Selengkapnya
Peluncuran SINAU, Situs E-Learning IPK Indonesia

Peluncuran SINAU, Situs E-Learning IPK Indonesia

Tanggal 11 November 2018, IPK Indonesia meluncurkan SINAU, situs elearning/ belajar online yang beralamat di https://sinau.ipkindonesia.or.id/. Situs ini merupakan sarana belajar online antar psikolog klinis di Indonesia untuk meningkatkan kompetensi psikolog klinis secara daring. Situs ini merupakan salah satu upaya IPK Indonesia untuk membantu psikolog klinis yang memiliki keterbatasan waktu, dan tempat untuk meningkatkan kompetensinya dengan biaya yang terjangkau. Situs tersebut terintegrasi dengan SIMAK IPK Indonesia sehingga pengguna yang memiliki akun SIMAK dapat menggunakan nama login dan kata sandi yang sama untuk masuk ke SINAU. Pengguna yang telah menyelesaikan kursus akan mendapatkan e-Sertifikat yang akan muncul secara otomatis di SIMAK…
Selengkapnya
Statistik Waktu Nyata Jumlah Psikolog Klinis Anggota IPK Indonesia

Statistik Waktu Nyata Jumlah Psikolog Klinis Anggota IPK Indonesia

Hari ini, IPK Indonesia meluncurkan halaman statistik waktu nyata yang dapat diakses di https://data.ipkindonesia.or.id/statistik/  atau https://ipk.id/stats/. Tujuannya adalah memberikan informasi yang akurat dalam waktu nyata kepada masyarakat umum dan pihak-pihak yang membutuhkan di era keterbukaan informasi publik. Halaman statistik IPK Indonesia juga memuat data demografi anggota IPK Indonesia, perkembangan anggota baru per bulan, dan juga persebarannya di seluruh Indonesia. Selain data keanggotaan, halaman tersebut juga menunjukkan statistik kinerja layanan IPK Indonesia sebagai wujud komitmen pengurus IPK Indonesia pusat untuk melayani kebutuhan administrasi anggota IPK Indonesia dengan transparan, dan akuntabel.
Selengkapnya
Penerapan Teknologi Chatbot dalam Layanan IPK Indonesia

Penerapan Teknologi Chatbot dalam Layanan IPK Indonesia

Seiring dengan kemajuan teknologi, IPK Indonesia menerapkan teknologi chatbot dalam layanan pemberian informasi baik kepada anggota maupun non anggota. Chatbot adalah suatu sistem yang dirancang dengan kecerdasan buatan untuk dapat bercakap-cakap secara otomatis melalui berbagai media seperti web, atau aplikasi pesan. Chatbot mulai banyak digunakan karena keterbatasan sumber daya manusia untuk melayani tanya jawab secara live (langsung) dalam 24 jam non stop. Keberadaan chatbot akan membantu suatu organisasi yang memiliki anggota yang besar dalam memberikan informasi dan melayani tanya jawab tanpa harus memiliki banyak petugas. Chatbot IPK Indonesia bernama SARI (Sistem Auto Respons IPK Indonesia), mulai hari ini SARI ditugaskan…
Selengkapnya