Biaya Rekomendasi STR Psikolog Klinis Gratis, dan Biaya Rekomendasi Surat Izin Praktik Hanya 50 Ribu

Biaya Rekomendasi STR Psikolog Klinis Gratis, dan Biaya Rekomendasi Surat Izin Praktik Hanya 50 Ribu

Ikatan Psikolog Klinis Indonesia menerbitkan Surat Keputusan No. 78/SK/IPK Indonesia-Pusat/XII/2022 tentang Perubahan Pengurusan C2, C3, dan C4 SIMAK IPK Indonesia. SK tersebut membebaskan biaya pengurusan Formulir C2 dan C4 yang merupakan rekomendasi Surat Tanda Registrasi (STR) Psikolog Klinis, serta menurunkan biaya pengurusan C3 yaitu Rekomendasi Surat Izin Praktik Psikolog Klinis menjadi Rp. 50.000,- dari sebelumnya Rp. 100.000,- mulai 1 Januari 2023. SK tersebut dapat diunduh di sini. Pembebasan dan penurunan biaya layanan administrasi ini merupakan hasil evaluasi dari adanya penerapan sistem dan teknologi informasi yang telah diterapkan di IPK Indonesia sejak tahun 2018. Pada tahun 2022, IPK Indonesia telah mampu…
Selengkapnya
Webinar Pra Kongres Nasional IPK Indonesia: Peran Psikolog Klinis dalam Pemeriksaan Kesehatan Jiwa / Rohani

Webinar Pra Kongres Nasional IPK Indonesia: Peran Psikolog Klinis dalam Pemeriksaan Kesehatan Jiwa / Rohani

Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia menginisiasi sebuah kegiatan Webinar dengan tema “Peran Psikolog Klinis dalam Pemeriksaan Kesehatan Jiwa/Rohani” pada hari Sabtu, 13 November 2021 pukul 09.00 - 12.00 WIB secara daring. Kegiatan webinar  ini merupakan bagian dari Kongres Nasional IPK Indonesia ke-IV yang akan diselenggarakan di Yogyakarta, 27 - 28 November 2021 nanti. Webinar dimoderatori oleh Mohammad Irsad, M.Psi.,Psikolog, psikolog klinis yang menjalankan praktiknya di Rumah Sakit Jiwa Menur, Surabaya. Materi webinar diberikan oleh Dra. Sri Haryanti, M.A., Psikolog, yang merupakan seorang psikolog klinis yang berpraktik di Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo, Magelang. Materi yang diberikan adalah sebagai berikut:…
Selengkapnya
IPK Indonesia Menerbitkan Direktori Psikolog Klinis Indonesia

IPK Indonesia Menerbitkan Direktori Psikolog Klinis Indonesia

Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia menerbitkan Direktori Psikolog Klinis Indonesia yang beralamat di https://ipk.id/caripsikolog. Direktori tersebut berisi data psikolog klinis, keahlian dan juga kelengkapan legalitasnya dalam berpraktik seperti No STR (Surat Tanda Terdaftar) sebagai tenaga kesehatan RI di Kementerian Kesehatan dan juga SIP (Surat Izin Praktik) sebagai psikolog. Tujuan penyelenggaraan direktori ini adalah untuk membantu dan melindungi masyarakat Indonesia pengguna layanan psikologi agar terhindar dari praktik-praktik layanan psikologi yang merugikan. Masyarakat dapat melakukan pencarian psikolog melalui pranala https://ipk.id/caripsikolog. Pada masa mendatang, pencarian tersebut juga dapat dilakukan melalui aplikasi android yaitu Cari Psikolog Klinis (https://ipk.id/acp). IPK Indonesia juga mengundang semua anggota…
Selengkapnya
Diskusi Ilmiah dan Sosialisasi Peraturan Tenaga Kesehatan di IPK Wilayah Jateng

Diskusi Ilmiah dan Sosialisasi Peraturan Tenaga Kesehatan di IPK Wilayah Jateng

Dipenghujung bulan Maret 2019, tepatnya hari Minggu, tanggal 31 Maret 2019, IPK Indonesia Wilayah Jawa Tengah mengadakan pertemuan anggota di Aula Ondrowino RSUD Dr. RM. Soedjarwadi Klaten. Sebagaimana disampaikan oleh Dra. Endang Suparti Sri Sugihartati, Psikolog selaku Ketua IPK Indonesia Wilayah Jateng dalam sambutannya, kegiatan ini selain menjadi ajang silaturahmi antar anggota juga dapat menjadi sarana peningkatan pengetahuan dan kompetensi keprofesian Psikolog Klinis. Dalam kesempatan ini, Direktur RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah, dr. Tri Kuncoro, MMR memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan. Dalam sambutannya, Beliau menyampaikan apresiasi yang sangat besar karena banyaknya peserta yang mengikuti dan sangat mendukung kegiatan…
Selengkapnya
Psikolog Klinis Indonesia Wajib Memiliki STRPK dan SIPPK

Psikolog Klinis Indonesia Wajib Memiliki STRPK dan SIPPK

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 45 Tahun 2017 mengatur lebih detail tentang izin dan penyelenggaraan praktik psikolog klinis. STR PK (Surat Tanda Registrasi Psikolog Klinis) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Psikolog Klinis yang telah memiliki sertifikat kompetensi (pasal 1 ayat 3). SIP PK (Surat Izin Praktik Psikolog Klinis) adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keprofesian Psikolog Klinis (pasal 1 ayat 4). STRPK berlaku selama 5 tahun (pasal 3 ayat3) dan masa berlaku SIPPK akan mengikuti masa berlaku STRPK. Psikolog Klinis hanya dapat memiliki paling banyak 3 SIPPK, sedangkan 1 SIPPK berlaku untuk 1…
Selengkapnya