Formulir B SIMAK IPK Indonesia

Formulir B SIMAK IPK Indonesia

Mulai Tanggal 20 Juni 2018, Anggota IPK Indonesia yang sudah terverifikasi dapat menggunakan Formulir B untuk mengurus administrasi keanggotaan IPK Indonesia. Formulir B merupakan formulir online bagi anggota IPK Indonesia yang telah terverifikasi untuk mengurus administrasi yang berhubungan langsung dengan IPK Indonesia Pusat, seperti pindah IPK Wilayah, perubahan data SIMAK IPK, perpanjangan dan penggantian KTA (Kartu Tanda Anggota) Fisik, pencetakan KTA Fisik di luar perpanjangan, dan permohonan SPPK (Sertifikat Pengukuhan Psikolog Klinis). Cara menggunakan Formulir B SIMAK IPK : 1. Akses dan login ke https://simak.ipkindonesia.or.id/ 2. Klik Administrasi di Menu sebelah kiri. 3. Klik Formulir B, Klik Isi Formulir B. 4.…
Selengkapnya
Implementasi Teknologi Kode QR (Quick Response) di IPK Indonesia

Implementasi Teknologi Kode QR (Quick Response) di IPK Indonesia

Teknologi Kode QR (Quick Response) atau QR Code merupakan pengembangan dari barcode (kode batang) yang telah digunakan secara luas untuk berbagai keperluan. Kode QR merupakan  kode matriks yang diperkenalkan pertama kali oleh perusahaan Jepang Denso-Wave pada tahun 1994. Keunggulan teknologi kode QR adalah dapat memuat data yang panjang dibandingkan barcode dan dapat dibaca secara cepat dengan aplikasi pembaca kode QR  di smartphone. Kode QR mempermudah orang untuk mengakses data secara cepat tanpa perlu menuliskan data tersebut. Contoh implementasi penerapan kode QR yaitu : identifikasi produk, validasi dokumen, pranala akses ke situs web/sumber di internet, penyimpan data kontak atau kartu virtual, …
Selengkapnya
Formulir A SIMAK IPK Indonesia

Formulir A SIMAK IPK Indonesia

Salah satu usaha IPK Indonesia untuk menciptakan lingkungan administrasi yang transparan, rapi, terdokumentasi, efektif dan akuntabel adalah penggunaan teknologi informasi berupa Sistem Informasi dan Manajemen Administrasi Keanggotaan (SIMAK) IPK Indonesia. Saat ini, Ada 2 jenis formulir online yang dikenal di SIMAK IPK Indonesia, yaitu Formulir A dan B. Formulir A merupakan formulir yang dapat digunakan tanpa perlu untuk login ke SIMAK IPK, sedangkan Formulir B merupakan formulir yang hanya dapat digunakan oleh anggota IPK Indonesia yang telah terverifikasi di SIMAK IPK. Formulir A SIMAK IPK sudah mulai digunakan sejak 1 April 2018, sedangkan Formulir B akan tersedia pada bulan Juni…
Selengkapnya
Pelacakan Anggota IPK Indonesia dan Kartu Tanda Anggota Virtual

Pelacakan Anggota IPK Indonesia dan Kartu Tanda Anggota Virtual

IPK Indonesia sejak awal Januari 2018 telah memberikan layanan pelacakan anggota IPK Indonesia melalui situs web. Fungsi dari layanan pelacakan ini adalah sebagai bagian dari keterbukaan informasi kepada masyarakat Indonesia untuk memberikan informasi yang valid tentang anggota IPK Indonesia. Layanan ini dapat diakses di : https://data.ipkindonesia.or.id/lacak-anggota-ipk-indonesia/ atau di https://s.id/ipkLA Anggota yang belum terverifikasi datanya di sistem keanggotaan IPK tidak memiliki link ke kartu virtual. Anggota yang telah terverifikasi memiliki pranala ke kartu tanda anggota virtual yang berisi informasi : nama lengkap, no anggota, wilayah domisili, minat keahlian, Surat Tanda Registrasi sebagai Tenaga Kesehatan Republik Indonesia dan Surat Izin Praktik Psikolog…
Selengkapnya