SE 05 VIII 2022 Tentang Tanggapan Terhadap Surat Pemberitahuan HIMPSI Jawa Timur

SE 05 VIII 2022 Tentang Tanggapan Terhadap Surat Pemberitahuan HIMPSI Jawa Timur

Sehubungan dengan beredarnya Surat Pemberitahuan HIMPSI Jawa Timur Nomor 01/SP/HIMPSI-JATIM/e/VIIII/2022, maka IPK Indonesia memberikan tanggapan sebagai berikut: Anggaran Dasar IPK Indonesia Pasal 21 mengenai Tugas dan Wewenang Pengurus Pusat, salah satunya adalah mengangkat, mengesahkan, melantik dan memberhentikan pengurus wilayah. Usulan kepengurusan IPK Indonesia Wilayah Jawa Timur yang disusun oleh Tim Formatur Wilayah hasil Musyawarah Wilayah IPK Indonesia Wilayah Jawa Timur pada tanggal 13 Maret 2022 tidak dilantik oleh Pengurus Pusat IPK Indonesia. Hal ini dikarenakan ketua terpilih mendapatkan sanksi organisasi dari PP IPK Indonesia. Pemberian sanksi organisasi dilaksanakan setelah dilakukannya proses klarifikasi oleh Dewan Kehormatan IPK Indonesia dan mengikuti ketentuan…
Selengkapnya
SE 04 VII 2022 Tentang Pengesahan UU Pendidikan dan Layanan Psikologi serta Dampaknya bagi Psikolog Klinis

SE 04 VII 2022 Tentang Pengesahan UU Pendidikan dan Layanan Psikologi serta Dampaknya bagi Psikolog Klinis

Hari ini, 7 Juli 2022, Undang-Undang Pendidikan dan Layanan Psikologi (UU PLP) disahkan menjadi salah satu peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia. Proses penyusunan undang-undang ini merupakan sebuah proses yang penuh dinamika, karena yang dibahas bukan hanya tentang psikologi, melainkan juga memastikan tercapainya harmonisasi dengan berbagai peraturan perundangan yang telah ada di Indonesia. Tujuan besar dari penyusunan sebuah Undang-Undang adalah demi kemaslahatan masyarakat Indonesia. Sejak awal dimulainya proses penyusunan undang-undang ini, IPK Indonesia sebagai Organisasi Profesi Tenaga Psikologi Klinis di Indonesia di bawah binaan Kementerian Kesehatan, secara konsisten turut mengawal proses pembahasan dan penyusunannya. Dalam hal ini, IPK Indonesia mencermati draft…
Selengkapnya
Surat Edaran 01/SE/IPK Indonesia/XII/2021 Tentang Iuran Keanggotaan IPK Indonesia

Surat Edaran 01/SE/IPK Indonesia/XII/2021 Tentang Iuran Keanggotaan IPK Indonesia

Surat Edaran Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia tentang Iuran Keanggotaan IPK Indonesia berisi ketentuan baru pembayaran iuran IPK Indonesia melalui Formulir B.3. SIMAK IPK dengan jumlah iuran per tahun adalah Rp 200.000,-  Pembayaran iuran tahunan anggota IPK Indonesia mulai dapat dilakukan untuk iuran anggota tahun 2022. Surat Edaran ini merupakan surat edaran pertama yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia Periode 2021-2025 dan ditandatangani dengan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia. Isi selengkapnya dari surat edaran ini dapat diunduh di : SE 01 XII 2021 - Iuran Keanggotaan IPK Indonesia  
Selengkapnya