Surat Edaran Tentang Penerbitan Surat Tanda Registrasi Elektronik Tenaga Kesehatan

Surat Edaran Tentang Penerbitan Surat Tanda Registrasi Elektronik Tenaga Kesehatan

Surat Edaran Ketua Majelis Tenaga Kesehatan dan Konsil Tenaga Kesehatan Republik Indonesia terkait penerapan Surat Tanda Registrasi Elektronik (eSTR) Tenaga Kesehatan dapat diunduh di : Surat Edaran MTKI dan KTKI Tentang Penerbitan eSTR - 25 Mei 2021 Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia sebagai organisasi profesi Psikolog Klinis bagian dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI)  mengharapkan semua pusat perizinan pemerintahan daerah untuk menyimak kembali aturan tersebut sehingga STR Tenaga Kesehatan hasil cetak mandiri harus diakui KEASLIANnya karena telah memiliki kekuatan hukum dan dianggap sah.      
Selengkapnya