Survei Pengembangan Fungsi KTA Baru IPK Indonesia

Survei Pengembangan Fungsi KTA Baru IPK Indonesia

IPK Indonesia saat ini belum menerbitkan KTA (Kartu Tanda Anggota) fisik secara masal karena adanya keterbatasan teknis sehingga penerbitan KTA fisik bagi anggota baru dan lama ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. Tidak adanya KTA Fisik tidak akan menganggu jalannya proses administrasi yang lain karena IPK Indonesia telah menerbitkan SKTA (Surat Keterangan Tanda Anggota) bagi anggota baru dan juga salinan Kartu Tanda Anggota di SIMAK IPK bagi anggota IPK yang telah terverifikasi datanya. Penundaan tersebut juga memberikan waktu bagi tim TI untuk meningkatkan fungsi KTA fisik di masa mendatang melalui survei online. Anggota IPK Indonesia dapat memberikan aspirasi terhadap KTA…
Selengkapnya